Peraturan Rektor ISI Yogyakarta Tentang Tata Tertib Pengguna Jasa Perpustakaan

Peraturan Rektor Institut Seni Indonesia Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2020 telah ditandatangani dan berlaku sejak ditetapkanya peraturan tersebut pada tanggal 2 Januari 2020 oleh Rektor ISI Yogyakarta Prof. Dr. Mukhamad Agus Burhan, M.Hum, dengan dikeluarkanya peraturan yang baru ini maka peraturan 165/KEP/2013 tentang tata tertib pengguna jasa perpustakaan sudah tidak berlaku lagi. Beberapa peraturan pengguna jasa perpustakaan yang baru dari peraturan Nomor 1 Tahun 2020 ini seperti pada pasal 5 ayat (3) tentang tata tertib peminjam menyebutkan bahwa jumlah buku yang dipinjam maksimal 4 eksemplar dengan judul yang berbeda dengan jangka waktu peminjaman selama satu minggu, selanjutnya ayat (5) keterlambatan pengembalian buku yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalian peminjam dapat dikenakan sangsi berupa denda sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) per hari per eksemplar, selain itu perubahan juga tertuang dalam pasal 8 tentang jam layanan perpustakaan yang diatur dengan ketentuan setiap Hari Senin s/d Kamis jam layanan dibuka Pukul 07.30 WIB s/d Pukul 16.00 WIB tanpa jam tutup istirahat, untuk Hari Jum’at buka Pukul 07.30 WIB s/d Pukul 16.00 WIB dan Pukul 11.30 WIB s/d Pukul 12.30 WIB layanan tutup untuk istirahat, sedangkan Hari Sabtu dan Ahad layanan libur atau tutup.

SK-Rektor-No-1-th-2020-ttg-tata-tertib-pengguna-jasa-perpustakaan



 
Open chat
1
Ada Yang Bisa Kami Bantu ?
Kami Siap Membantu Anda. Sampaikan pertanyaan, saran, dan kritik kepada kami.