Anggota Perpustakaan adalah civitas akademika (mahasiswa dan tenaga pendidik) dan tenaga kependidikan Institut Seni Indonesia Yogyakarta yang telah terdaftar sebagai anggota perpustakaan, dan selanjutnya disebut Anggota Perpustakaan. Mahasiswa Institut Seni Indonesia Yogyakarta termasuk mahasiswa asing yang telah sah terdaftar sebagai mahasiswa pada semester yang sedang berjalan. Tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan Institut Seni Indonesia Yogyakarta yang telah memiliki Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil atau Non PNS. Masa berlaku keanggotaan perpustakaan bagi mahasiswa adalah selama menjadi mahasiswa Institut Seni Indonesia Yogyakarta, sedangkan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan adalah selama menjadi pegawai Institut Seni Indonesia Yogyakarta.