[vc_row][vc_column width=”1/2″][vc_single_image image=”15818″ img_size=”medium” alignment=”center” onclick=”zoom” css_animation=”bounceInDown”][/vc_column][vc_column width=”1/2″][vc_column_text]Anda bisa membeli buku ini di UPT Perpustakaan ISI Yogyakarta
Pengarang
Yudiaryani, St. Hanggar Budi Prasetya, Wahid Nurcahyono, Silvia Anggreni Purba
Penerbit
BP. ISI Yogyakarta
Tahun Terbit
2019
Jumlah Halaman
252
Bahasa
Indonesia
Stok
Ada
Harga
Rp. 80,000, –[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_column_text]Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atas Hak Cipta seniman tradisional dan atas Ekspresi Bentuk Tradisional (EBT) dapat terimplementasikan secara sinergis di kalangan seniman dan masyarakat luas. Perencanaan yang matang sebagai upaya perlindungan HAKI atas Hak Cipta dan atas EBT menjadi suatu keutamaan yang akan mampu menumbuhkan Ketahanan Budaya bangsa. Sejak HAKI diperingati mendunia di tahun 2001 hingga sekarang, mayoritas tema peringatan berkaitan dengan kreativitas, temasuk inovasi dan ide. HAKI dipandang sebagai hak kekayaan kreatif, yaitu hak cipta atas ciptaan yang penciptanya tidak diketahui. Negara memegang hak cipta atasnya, seperti karya peninggalan prasejarah dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, teater, musik, kaligrafi, dan karya seni lainnya. HAKI atas hak cipta merupakan perlindungan terhadap hasil kreasi individu, sedangkan atas EBT merupakan perlindungan terhadap hak kolektif komunal yang diberikan secara turun temurun dari generasi ke generasi, dan tidak menjelaskan inventornya, serta tidak berorientasi pasar.[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]