Berdasarkan Surat Edaran dari Sekretaris Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi, Nomor : 2205/A.A2/SE/2017, tanggal 17 Mei 2017, Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan dilingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, diberitahukan dengan hormat bahwa jam kerja selama bulan Ramadhan diatur sebagai berikut :
-
Cari
Kategori
Posting Terbaru
Berdasarkan Surat Edaran dari Sekretaris Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi, Nomor : 2205/A.A2/SE/2017, tanggal 17 Mei 2017, Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan dilingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, diberitahukan dengan hormat bahwa jam kerja selama bulan Ramadhan diatur sebagai berikut :