Kepala UPT Perpustakaan ISI Yogyakarta mempunyai tugas:

  1. Memimpin UPT Perpustakaan ISI Yogyakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Menyiapkan kebijakan internal dan kebijakan umum sesuai dengan tugas UPT Perpustakaan ISI Yogyakarta;
  3. Menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas UPT Perpustakaan ISI Yogyakarta yang menjadi tanggung jawabnya;
  4. Penyusunan rencana strategis, rencana program dan anggaran, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, serta pengelolaan administrasi
  5. Membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain.

 

Komite Perpustakaan mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. Memberikan pertimbangan, nasihat, dan saran dalam merumuskan kebijakan dan perencanaan pengembangan perpustakaan
  2. Menampung dan menyampaikan aspirasi sivitas akademika ISI Yogyakarta terhadap penyelenggaraan perpustakaan
  3. Melakukan pengawasan dan penjaminan mutu layanan perpustakaan berdasarkan Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi.

 

Ketua kelompok pustakawan

Merupakan unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. Ketua kelompok pustakawan mempunyai tugas:

  1. Menyusun analisis beban kerja pustakawan sesuai visi, misi, dan program kerja perpustakaan
  2. Menyusun program kegiatan para pustakawan agar sesuai dengan standar nasional perpustakaan perguruan tinggi (Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia nomor 13 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi) dan instrumen akreditasi perpustakaan (Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 303 Tahun 2022 tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Perguruan Tinggi)
  3. Mengkoodinasi pengembangan kompetensi pustakawan melalui uji sertifikasi, uji kompetensi, diklat, seminar, workshop dan sebagainya
  4. Memberikan supervisi dan konsultasi kepustakawanan
  5. Mengkoordinasi para pustakawan dalam kegiatan-kegiatan kepustakawanan sesuai Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Standar Kualitas Hasil Kerja Dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Pustakawan dan Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Standar Kualitas Hasil Kerja Dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Asisten Perpustakaan

 

Asisten Perpustakaan Terampil mempunyai tugas:

  1. Menyiapkan atau mengumpulkan alat seleksi untuk keperluan pengadaan bahan perpustakaan
  2. Membuat daftar usulan pengadaan bahan perpustakaan
  3. Melakukan registrasi bahan perpustakaan
  4. Melakukan kegiatan pencegahan kerusakan koleksi perpustakaan
  5. Mereproduksi (produksi ulang) koleksi perpustakaan
  6. Melakukan kegiatan pascapengatalogan
  7. Melakukan alih data bibliografi secara elektronik
  8. Melakukan layanan perpustakaan keliling
  9. Memberikan layanan penelusuran informasi sederhana
  10. Membuat kliping

 

Asisten Perpustakaan Mahir mempunyai tugas:

  1. Mengumpulkan bahan perpustakaan sesuai hasil seleksi
  2. Melakukan penjajaran koleksi perpustakaan (shelving)
  3. Mengeluarkan koleksi perpustakaan dari jajaran koleksi (discarding)
  4. Menjilid koleksi perpustakaan
  5. Mengidentifikasi kerusakan koleksi perpustakaan
  6. Melakukan pengatalogan deskriptif dan subjek sederhana
  7. Melakukan referensi cepat (quick reference)
  8. Melakukan layanan peminjaman dan pengembalian koleksi perpustakaan (sirkulasi)
  9. Menyiapkan bahan pameran perpustakaan
  10. Mengentri data kepustakawanan
  11. Melakukan anotasi koleksi perpustakaan

 

Asisten Perpustakaan Penyelia mempunyai tugas:

  1. Melakukan identifikasi kebutuhan informasi pemustaka
  2. Mengontrol kondisi lingkungan penyimpanan koleksi perpustakaan
  3. Melakukan validasi pengatalogan deskriptif dan subjek bahan perpustakaan
  4. Menata tata naskah terbitan berkala
  5. Menyusun rencana kerja teknis perpustakaan
  6. Melakukan layanan penuturan cerita (storytelling)
  7. Melakukan layanan penyebaran informasi terbaru/kilat (current awareness service)
  8. Melakukan layanan tur perpustakaan (library tour)
  9. Membuat statistik perpustakaan

 

Pustakawan Ahli Pertama mempunyai tugas:

  1. Melakukan penyiangan koleksi perpustakaan
  2. Menilai kondisi fisik dan informasi koleksi perpustakaan
  3. Melakukan pelestarian fisik koleksi perpustakaan audio visual
  4. Melakukan pengatalogan deskriptif kompleks dan subjek bahan perpustakaan
  5. Menyusun literatur sekunder
  6. Mengelola data dalam pangkalan data kepustakawanan
  7. Melaksanakan penyuluhan tentang pemanfaatan perpustakaan
  8. Memberikan layanan orientasi perpustakaan
  9. Melakukan layanan kepada pemustaka dengan karakteristik tertentu
  10. Melakukan silang layan perpustakaan (inter library loan)
  11. Memberikan layanan konsultasi riset kepada kelompok pemustaka kategori pre researcher bagi pelajar tingkat sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat
  12. Menyusun paket informasi terseleksi
  13. Mengelola konten website dan media sosial kepustakawanan
  14. Melakukan publisitas melalui media cetak dan/atau elektronik
  15. Menyiapkan konten pameran di bidang perpustakaan
  16. Melakukan program literasi informasi tingkat I

 

Pustakawan Ahli Muda mempunyai tugas:

  1. Melakukan analisis kebutuhan informasi pemustaka
  2. Melakukan seleksi bahan perpustakaan
  3. Menganalisis kebutuhan pelestarian
  4. Melakukan pelestarian fisik naskah kuno (manuskrip)
  5. Melakukan pelestarian informasi bahan perpustakaan ke dalam bentuk terekam
  6. Membuat tajuk kendali nama
  7. Membuat abstrak informatif koleksi perpustakaan
  8. Mengendalikan mutu data kepustakawanan
  9. Mengorganisasikan data set dalam repositori data
  10. Melakukan pengkajian kepustakawanan bersifat monodisiplin
  11. Melaksanakan penyuluhan tentang pengembangan kepustakawanan
  12. Melakukan pemantauan penyelenggaraan perpustakaan
  13. Memberikan layanan referensi
  14. Memberikan layanan manuskrip dan koleksi langka
  15. Memberikan layanan konsultasi riset kepada kelompok pemustaka kategori junior researcher bagi mahasiswa strata satu
  16. Melakukan pemetaan kebutuhan pemustaka terhadap layanan perpustakaan
  17. Membuat produk pengetahuan dalam format mulimedia
  18. Membuat sinopsis koleksi perpustakaan
  19. Melakukan program literasi informasi tingkat II

 

Pustakawan Ahli Madya mempunyai tugas:

  1. Mengevaluasi koleksi perpustakaan
  2. Melakukan autentikasi manuskrip (naskah kuno) bahan perpustakaan
  3. Memberikan pertimbangan terhadap lisensi dan hak guna koleksi digital pada pengembangan koleksi perpustakaan
  4. Melakukan pengendalian mutu hasil pelestarian
  5. Melakukan pengendalian mutu pengatalogan bahan perpustakaan
  6. Membuat tajuk kendali subjek
  7. Membuat panduan pustaka (library pathfinder)
  8. Melakukan pengkajian kepustakawanan bersifat multidisiplin
  9. Memberi konsultasi kepustakawanan yang bersifat konsep
  10. Melakukan penilaian kesesuaian terhadap penerapan standar di bidang perpustakaan
  11. Menyusun rancangan standar di bidang perpustakaan
  12. Melakukan pembinaan teknis perpustakaan
  13. Mengadvokasi kebijakan di bidang perpustakaan di dalam institusi
  14. Menyusun rencana penyelenggaraan perpustakaan
  15. Melakukan evaluasi penyelenggaraan perpustakaan
  16. Mengelola layanan kepada pemustaka
  17. Memberikan layanan konsultasi riset kepada pemustaka kelompok mid-level researcher bagi mahasiswa strata dua
  18. Mengevaluasi kepuasan terhadap layanan perpustakaan
  19. Melakukan instruksi bibliografi
  20. Membuat resensi bahan perpustakaan yang dipublikasikan
  21. Merancang desain pameran di bidang perpustakaan
  22. Melakukan program literasi informasi tingkat III

 

Pustakawan Ahli Utama mempunyai tugas:

  1. Menyusun kebijakan pengembangan koleksi perpustakaan
  2. Menyusun rencana penanggulangan bencana (disaster management plan) untuk perpustakaan
  3. Mengembangkan standar pengorganisasian bahan perpustakaaan
  4. Melakukan pengkajian kepustakawanan bersifat interdisiplin
  5. Membuat prototipe atau model perpustakaan
  6. Membimbing Pustakawan dalam kajian kepustakawanan
  7. Menganalisis karya sistem kepustakawanan
  8. Memvalidasi rancangan standar di bidang perpustakaan
  9. Mengadvokasi kebijakan di bidang perpustakaan lintas institusi atau pembuat kebijakan
  10. Menyusun rencana strategis di bidang perpustakaan
  11. Mengukur kinerja perpustakaan sesuai dengan standar
  12. Mengelola jejaring/kerja sama perpustakaan
  13. Memberikan layanan konsultasi riset kepada kelompok pemustaka kategori senior researcher bagi mahasiswa strata tiga
  14. Memberikan layanan informasi tren riset, ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan kebutuhan pemustaka
  15. Menyusun reviu terhadap literatur bidang/subjek tertentu
  16. Membuat informasi teknis topik tertentu
  17. Melakukan program literasi informasi tingkat IV
  18. Melakukan riset kolaboratif sesuai bidang tugas

 

Pengadministrasi umum dan tata usaha mempunyai tugas:

  1. Memproses surat masuk sesuai dengan prosedur untuk tertib administrasi.
  2. Memproses surat keluar sesuai dengan ketentuan agar tertib administrasi untuk kelancaran penyampaian.
  3. Menata arsip surat dan dokumen lain sesuai dengan ketentuan prosedur agar tertib administrasi.
  4. Melayani peminjaman arsip surat dan dokumen lain sesuai dengan ketentuan.
  5. Menyusun daftar kebutuhan dan penyediaan alat tulis kantor sesuai dengan ketentuan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
  6. Memberikan layanan kebutuhan alat tulis kantor sesuai dengan ketentuan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
  7. Merekap data pengeluaran alat tulis kantor untuk mengetahui stok ATK setiap bulannya
  8. Memberikan layanan administrasi kepegawaian di unit kerjanya.
  9. Menyiapkan data pendukung mutasi pegawai.
  10. Menyiapkan bahan dan dokumen layanan tata usaha kepegawaian.
  11. Menerima pengadaan bahan pustaka berupa jurnal/majalah.
  12. Menerima pengadaan bahan pustaka berupa buku .
  13. Melaksanakan promosi perpustakaan.

 

Pengadministrasi perpustakaan mempunyai tugas:

  1. Mengidentifikasi dan mengelompokkan bahan pustaka (mendata buku sumbangan)
  2. Menyimpan bahan pustaka pada tempat yang tersedia sesuai dengan klasifikasi (selving)
  3. Memberikan layanan penelusuran sederhana koleksi perpustakaan kepada pemustaka
  4. Menerima tamu yang datang ke Perpustakaan dan mengarahkan ke pimpinan
  5. Mengarahkan pemustaka untuk mengisi visitor pengunjung, melayani penitipan tas, dan mengarahkan pemustaka ke layanan perpustakaan)
  6. Melaksanakan pemeliharaan dan perawatan bahan pustaka
  7. Melaksanakan promosi perpustakaan

 

Arsiparis

Mempunyai tugas melaksanakan kegiatan dalam rangka mendukung menyelenggaraan kearsipan yang meliputi pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, dan pengolahan dan penyajikan arsip menjadi informasi.

 

Layanan Teknis

Mempunyai tugas menyusun perencanaan program kerja teknis, mengkoordinasikan pelaksanaan kerja, dan membuat laporan hasil kegiatan dalam pengadaan bahan pustaka, pengolahan bahan pustaka dan perawatan bahan pustaka.

 

Layanan Pemustaka dan Promosi

Mempunyai tugas menyusun perencanaan program kerja teknis, mengkoordinasikan pelaksanaan kerja, dan membuat laporan hasil kegiatan dalam pengadaan pelayanan sirkulasi, layanan repository, tugas akhir, dan laporan penelitian, layanan soedarso corner, layanan referensi dan konsultasi, layanan koleksi tandon, layanan ekstensi.

 

Layanan Teknologi Informasi

Mempunyai tugas menyusun perencanaan program kerja teknis, mengkoordinasikan pelaksanaan kerja, dan membuat laporan hasil kegiatan dalam layanan turnitin, layanan ejournal, layanan ebook, layanan DOI, layanan ISBN, layanan audio visual.

 

Layanan Jaringan Kerjasama

Mempunyai tugas menyusun perencanaan program kerja teknis, mengkoordinasikan pelaksanaan kerja, dan membuat laporan hasil kegiatan dalam layanan jaringan, kerjasama layanan, silang pinjam JLA, kerjasama FPPTI, kerjasama FKP2TN, kerjasama Forum Perpustakaan Seni, kerjasama IPI.

 
Open chat
1
Ada Yang Bisa Kami Bantu ?
Kami Siap Membantu Anda. Sampaikan pertanyaan, saran, dan kritik kepada kami.